Bentuk PPNS, Kementerian ATR/BPN Memastikan Kepastian Hukum

Beritain.co | Jakarta – Melalui program Reformasi Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tidak ada ada lagi pelanggaran. Demi memastikan kepastian hukum ATR/BPN membentuk Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berdasarkan Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Andi Renald mengungkapkan bahwa yang dimaksud PPNS Penataan Ruang adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK juga mengamanatkan hal tersebut,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dikutip dari Kementerian ATR/BPN kemarin, Jakarta (24/07/21.

Dijelaskannya, bahwa fungsi dan tugas PPNS Penataan Ruang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang. PPNS Penataan Ruang bertugas untuk melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan terhadap pelanggaran penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penegakan hukum yang dimaksud adalah melakukan penyidikan terkait perbuatan pidana dalam bidang penataan ruang.

“Perlu diketahui, PPNS Penataan Ruang tidak berwenang untuk menangkap. Untuk melakukan hal tersebut kita perlu dukungan dari Polri,” kata Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang, Andi Renald.

Sebelum menjadi PPNS Penataan Ruang, aparatur yang terpilih mendapatkan pelatihan dari Polri. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mengatakan bahwa aparatur yang dapat menjadi PPNS memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta bidang ilmu terkait penataan ruang.

“Aparatur tersebut akan dilatih mengenai hukum pidana penataan ruang, pemberkasan, teknik penyidikan, dan juga substansi mengenai penataan ruang. Apabila aparatur tersebut lulus, maka akan dilantik menjadi PPNS Penataan Ruang,” ujar Andi Renald.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) selain Polri yang memberikan pelatihan, serta Bareskrim Polri untuk peningkatan kapasitas PPNS Penataan Ruang.

“Kegiatan ini rutin tergantung temanya. Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain untuk meningkatkan kapasitas PPNS-nya,” tegasnya.

Untuk itu, keberadaan PPNS Penataan Ruang selama ini terbilang cukup efektif, apalagi dengan telah diterbitkannya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1168/13.2/IV/2018 yang menginstruksikan agar dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia. “Pembentukan sekretariat tersebut agar peran PPNS Penataan Ruang lebih optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *