Pengelola TN Gunung Halimun Salak Perpanjang Penutupan Kawasan Wisata

Beritain.co | Kota Depok – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) memutuskan untuk memperpanjang kawasan wisata di wilayahnya hingga 25 Juli 2021.

Melansir informasi dalam akun Instagram @btn_gn_halimunsalak, Kamis (22/7/2021), penutupan didasari oleh Surat Edaran (SE) Balai TNGHS Nomor SE.969/T.14/TU/HMS/7/2021.

SE Balai TNGHS Nomor SE.969/T.14/TU/HMS/7/2021 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Aktivitas Kunjungan Wisata Alam di Kawasan TNGHS di Wilayah Kabupaten Bogor.

“Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, objek wisata di Tanahalisa masih ditutup hingga tanggal 25 Juli 2021,” seperti yang tertera dalam salah satu unggahan.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa penutupan kunjungan wisata di Kabupaten Bogor meliputi Resort PTNW Gunung Salak I, Resort PTNW Gunung Salak II, Resort PTNW Gunung Butak, Resort PTNW Gunung Botol, dan Resort PTNW Gunung Cikaniki.

Meski SE ditujukan untuk penutupan kawasan wisata di Kabupaten Bogor, namun pihak TNGHS juga menutup kawasan wisata yang ada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Sukabumi.

Adapun, penutupan tersebut mencakup Resort PTNW Kawah Ratu, Resort PTNW Gunung Bedil, Resort PTNW Panggarangan, dan Resort PTNW Cibedug.

Daftar tempat wisata di TN Halimun Salak yang masih tutup
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar tempat wisata alam dalam resor-resor di atas yang belum menerima kunjungan wisatawan yang Beritaindotco rangkum, Jumat (23/7/2021):

Kabupaten Lebak

Ciporolak
Cikadupunah
Gunung Luhur

Kabupaten Bogor

Loji
Sukamantri
Curug Nangka
Ciputri
Gunung Bunder
Gunung Salak Endah
Ciasihan Gunung Menir
Bukit Cianten
Bakukung
Curug Antin
Cikaniki

Kabupaten Sukabumi

Cidahu
Cimalati

Sebelumnya, Balai TNGHS menutup kawasan wisata yang telah disebutkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli.

Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), penutupan kawasan wisata tersebut juga diumumkan lewat akun Instagram pada Jumat (2/7/2021).

Penutupan mengacu pada SE Balai TNGHS Nomor 908/T.14/TU/HMS/7/2021 untuk Kabupaten Bogor, Nomor 909/T.14/TU/HMS/7/2021 untuk Kabupaten Sukabumi, dan Nomor 910/T.14/TU/HMS/7/2021 untuk Kabupaten Lebak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *