Beritain.co | Jakarta – Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka seorang pria berinisial RRM lantaran menyebar pesan berantai berisi bantuan sosial atau bansos PPKM dengan mengatasnamakan Kementerian Sosial. Berdasarkan penulusuran awak media beritain.co dilaman Polri, bahwa Penangkapan tersangka yaitu dengan adanya laporan dari Kementrian Sosial.
“Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya kemarin melalui keterangan persnya, Jakarta (20/07/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang sarjana IT. Dalam melancarkan aksinya, RRM membuat website berisi form pendaftaran agar masyarakat seolah bisa mendapatkan bansos.
“Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos, sehingga seperti yang sebar dari Kemensos, RRM dapatkan keuntungan sejak dari tahun 2020 hingga samapi diamankan mencapai Rp 200 jutaan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Untu kejadian tersebut, tersangka mendapatkan keuntungannya pelaku didapatkannya dari iklan yang dilaman website-nya, dipastikan per-dua iklannya setiap bulannya serta menyebarkan pesan berantai yang langsung menyertakan link website-nya dari tahun 2020.
