Beritain.co | Bandung – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 225 hewan kurban di Bandung yang diperiksa oleh tim kesehatan hingga Rabu (14/5/2021) kemarin ditemukan tidak layak jual.
Hewan kurban tersebut direkomendasikan untuk diobati hingga sembuh dan jika masih belum layak tidak boleh dijual. Kepala Dispangtan Kota Bandung Gin Gin Ginanjar Kota Bandung mengatakan total hewan kurban yang diperiksa mencapai 3.925 ekor hewan kurban jenis sapi, domba dan kambing.
Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat pemeriksaan dilakukan sejak 12 Juli hingga 19 Juli mendatang.
“3.925 ekor terdiri dari sapi yang layak 1.076 ekor, tidak layak 62 ekor. Domba layak 2.616 ekor tidak layak 158 ekor dan kambing 8 ekor layak dan 5 ekor tidak layak,” ujar Gin Gin kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Ia menyebut jika mayoritas hewan kurban yang tidak layak jual diminta untuk diberi obat hingga sembuh dan dapat dijual kembali. Namun jika kondisi hewan kurban tetap tidak sehat maka pedagang diminta tidak menjual ke masyarakat.
Gin Gin mengutarakan tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari staf, dokter hewan yang bekerja sejak 12 Juli hingga 19 Juli mendatang di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung.
“Total lokasi penjualan hewan kurban di Kota Bandung mencapai 127 tempat,” rincinya.
Ia mengatakan, masing-masing tim terdiri dari 2 hingga 3 orang yang melakukan pemeriksaan di satu kecamatan. Pemeriksaan dilakukan kepada hewan kurban dan jika dinyatakan layak dan sehat maka akan diberikan kalung layak dan sehat kepada hewan kurban.
Dipaparkan, pihaknya juga sudah menyiapkan aplikasi tentang hewan-hewan kurban yang dijual. Pada tiap kalung terdapat barcode yang dapat diperiksa oleh konsumen menggunakan telepon genggam dan identitas hewan kurban akan muncul.
“Kebanyakan penjual hewan kurban bukan orang Bandung diluar peternak Kota Bandung yang memiliki peternakan. Tiap penjual harus berkoordinasi dengan kewilayahan soal tempat jual,” bebernya.
