Langgar Aturan PPKM Darurat, Ratusan Perusahaan Kena Segel dan 3 Direktur Jadi Tersangka

Beritain.co | Jakarta – Pemda DKI Jakarta menyegel ratusan perusahaan yang tetap nekat  beroperasi dan memaksa karyawannya untuk tetap bekerja, padahal perusahaan tersebut bukan termasuk golongan usaha kritikal dan esensial yang dibolehkan tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang pimpinan perusahaan sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selama PPKM darurat terdapat dua jenis operasi yang dilakukan.

“Operasi Yustisi dilakukan oleh Pemda DKI, dan operasi penegakan hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Yusri, Rabu (7/7).

Dalam operasi yustisi selama 4 hari penberlakuan PPKM darurat ini, Pemda DKI sudah menindak 103 perusahaan dengan menyegelnya sampai PPKM berakhir.

“Sedangkan dari hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, dua orang direktur dan seorang CEO dari dua perusahaan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusri.

Mereka adalah RRK dan AHV yang merupakan direktur utama dan Manager HRD PT. DPI yang berkantor di Tanah Abang Jakarta Pusat. Serta SD, CEO PT LMI yang berkantor di jalan jenderal Sudirman.

“Kita memiliki bukti surat yang memerintahkan karyawannya untuk tetap bekerja. Padahal bidang usaha mereka tidak diperbolehkan bekerja selama PPKM darurat ini,” kata Yusri.

Polisi akan menjerat ketiga tersangka itu dengan  UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara untuk 103 perusahaan yang disegel Pemda DKI, polisi masih mendalaminya untuk mencari bukti-bukti pendukung.

“Bila terbukti melanggar, tentu bisa kita jerat dengan pasal pidana juga,” tegas Yusri.

Yusri juga menghimbau warga yang bekerja disektor non esensial dan non kritikal, dan dipaksa untuk tetap masuk bekerja gar melaporkannya ke polisi.

“Kalau bos nya tetap memaksa masuk kerja, laporkan ke 110, atau bisa juga langsung datang dan laporkan ke kantor polisi. Kita akan tindak pimpinannya. Dan jangan khawatir,  data pelapor akan kita rahasiakan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *