
Beritain.co | Kota Depok – Pemerintah Kota Depok memberlakukan perpanjangan PSBB mulai terhitung 1 Juni – 14 Juni 2021 mendatang melalui surat keputusan Walikota Depok, Sabtu 05 Juni 2021.
Dengan pemberlakuan SK tersebut, untuk melakukan kegiatan diatur, mulai tempat kerja di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring dengan protokol kesehatan yang ketat
Selanjutnya dari sektor esensial yaitu dari kesehatan, perhotelan, industri, konstruksi, technologi Informasi, utilitas umum dan kebutuhan pokok warga tetap berjalan seperti biasa. Tentu dalam penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi pencegahan, penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat, baik mall dan pusat perbelanjaan dibolehkan hanya pukul 21.00 WIB begitupun juga masyarakat Kota Depok aktivitas dibatasin sampai pukul 21.00 WIB adapun transportasi umum ditentukan 50 persen dalam kegiatannya yaitu sampai pukul 23.00 WIB.
Penerapan secara ketat juga di tempat-tempat ibadah sebesar 50 persen serta 20 persennya didalam penerapan acara resepsi pernikahan dan khitanan ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang baik Kantor Kecamatan dan di Kantor Kelurahan.
