Beritain.co | Kota Depok – Penilangan haruslah dilengkapi dengan surat tilang, dimana penerbitannya adalah salah satu dalam pelaksanaannya yang harus ditandatangani oleh pelanggar dan juga petugas pemeriksa pelanggaran.
Perlu diketahui, bahwa dalam pelaksanaan penilangan dibolehkan disaat polisi sedang bertugas. Jika polisi berpatroli dan tentunya saat sedang razia-razia resmi yang tentunya sesuai surat tugasnya.
Dalam pelaksanaannya dan praktiknya, polisi mengacu 2 hal prosedur penilangan terhadap pelanggar lalu lintas;
- Penindakan bergerak/Hunting
Adalah cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli. Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan.
Pasal 111 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Yaitu para petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas - Penindakan di lokasi dan tempat/stationer yang bunyinya melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi diam atau statis, kondisi ini haruslah polisi tersebut melengkapi dengan Surat Perintah Tugas, karena adanya perencanaan terlebih dahulu.
Perlu diketahui, bahwa dengan tujuan penilangan yaitu menindak atas pelanggaran bagi kendaraan bermotor, baik pemeriksaan dokumen kelengkapan perizinannya, adanya perkara tindak pidana serta kepatuhan baik keamanan dan keselamatan pengendara.
Sumber; Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Polri)
