Beritaindotco | Surabaya – Dalam kondisi masih pandemi Covid-19, untuk menaikan tingkat transaksi perdagangan di harapkan peningkatan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto menyatakan, perlindungan konsumen berperan penting dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas.
Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional 2020. Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto Indonesia. Namun dampak dari pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tumbuh negatif 5,51%.
” Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” terang Menteri Perdagangan RI Agus Supamanto yang bertema “Perlindungan Konsumen Masa New Normal” melalui keterangannya kemarin, Jum’at (4/9/20).
Adapun pembicara dalam Webinar tersebut yaitu Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Ratusan para peserta yang berasal dari perwakilan konsumen, pelaku usaha, media massa, akademisi, pelajar dan mahasiswa, serta pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Mendag Agus menyampaikan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Penting diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.
“ Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini memberikan tantangan sekaligus peluang yang dapat mendukung peningkatan ekonomi nasional,” ujar Mendag.
Ditegaskan oleh Mendag Agus, bahwa para pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran atas produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya. (Rls/red).
